Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan perlindungan varietas tanaman di Indonesia dan bagaimanakah bentuk tindak pidana terhadap perlindungan varietas tanaman serta persoalan penyidikannya di Indonesia. Metode

Authors

  • Ronna Novy Yosia Taliwongso

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6195

Abstract

Permasalahan HKI adalah permasalahan yang terus berkembang dan dari tahun ke tahun semakin bertambah kompleks, ini disebabkan karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan nasional terutama dalam era globalisasi. Era globalisasi dapat ditandai dengan transparansi semakin canggih sehingga berbagai kejadian atau penemuan di suatu belahan dunia akan lebih mudah diketahui dan segera tersebar dibelahan dunia lainnya. Upaya perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual sudah saatnya menjadi perhatian, kepentingan dan kepedulian semua pihak agar tercipta kondisi yang kondusif. Di Indonesia sendiri hal tersebut mulai terjadi sejak Indonesia meratifikasi convention Establishing The WTO (World Trade Organization) dengan UU No.7 Tahun 1994,di ikuti dengan perkembangan-perkembangannya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan dan terdiri dari bahan-bahan hukum primer,  dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia dan  bagaimana perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia. Pertama, ada 3 bentuk pelanggaran Merek: 1. Pembajakan Merek; Pembajakan Merek terjadi ketika suatu merek, biasanya merek terkenal asing yang belum terdaftar kemudian didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak. 2. Pemalsuan Merek; Pemalsuan merek dapat terjadi ketika suatu produk palsu atau produk dengan kualitas lebih rendah di tempeli dengan merek yang terkenal. 3. Peniruan Merek; Peniruan merek hampir mirip dengan pemalsuan suatu produk,bedanya pada pemalsuan merek label atau kemasan produk yang digunakan adalah tiruan dari yang aslinya.  Kedua,           Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia terdiri dari perlindungan hukum Prevensif dan Represif. Secara Prefentif yakni melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran merek dagang melalui saran-saran kepada pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya agar dapat dilindungi secara hukum. Secara Represif yaitu perlindungan yang dilakukan menangani pelanggaran hak atas merek sesuai dengan perlindungan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui lembaga peradilan dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, pejabat pegawai negara sipil(PPNS), dan kejaksaan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran merek. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran hukum atas Hak Kekayaan Intelektual di bidang Merek di Indonesia yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di bidang merek di Indonesia terdiri dari perlindungan hukum Prevensif dan Represif.

Downloads

Published

2014-11-05