PENERAPAN HAK TOLAK OLEH PERS DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i8.6199Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hak tolak oleh Pers di Indonesia dan bagaimana akibat hukum dari Penerapan hak tolak oleh Pers ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Keberadaan dari penerapan Hak Tolak oleh Pers yang dilandaskan dengan hukum positif negara yakni yang berlandaskan pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah banyak menuai kontroversi sehingga dapat membuka cela hukum dan cenderung terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak dapat dihindarkan, oleh karena itu penerapan Hak Tolak oleh Pers jika diabaikan maka akan banyak mudharatnya ketimbang faedahnya untuk kepentingan umum. 2. Penerapan Hak Tolak oleh Pers di Indonesia pada dasarnya dimaksudkan untuk menjunjung tinggi hak-hak yang melekat kepada setiap warga negara, hal ini sesuai dengan amanat Pacasila dan pada Pasal 28 huruf F dan pada Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945 NKRI, yang menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia dan juga demi terwujudnya negara yang demokrasi serta demi tercapainya pemerintahan yang transparansi dalam menjalankan pemerintahan, akan tetapi bagaimana dengan penerapan hak-hak yang lainnya yang seharusnya lebih diutamakan dari pada penerapan Hak Tolak oleh Pers. Dalam hal ini penerapan Hak Tolak oleh Pers dalam beberapa kasus menghambat proses penyidikan oleh penyidik yang tentunnya mengenai kepentingan umum.
Kata kunci: Hak tolak, Pers