Perlindungan royalti atas suatu karya cipta lagu atau musik merupakan masalah serius yang berkembang dewasa ini. Tingkat pelanggaran hak cipta semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maraknya tindakan pembajakan suatu hak cipta membuat hak ekonomi pencipta dalam bentuk royalti menjadi terhambat bahkan tak terbayarkan padahal hak ekonomi merupakan salah satu aspek yang di lindungi oleh Undang-undang hak cipta. Eksistensi Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta kini dituntut untuk mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam bidang hukum. Perlindungan hukum terhadap hak-hak yang terkait di dalamnya atas suatu karya cipta dipandang perlu untuk disuarakan dalam rangka mengembangkan kreativitas serta memberikan rasa aman pada pencipta untuk mencipatakan sesuatu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penulis berupaya mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diperoleh dan hambatan yang ditemui terkait pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian royalti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat aspek-aspek penting yang dapat dijadikan sebagai dasar perlindungan terhadap royalti. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pungutan dan pendisitribusian royalti dapat diminimalir bilamana terdapat kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran hak cipta dan pembayaran royalti hak cipta. Pengelolaan royalti yang baik dari organisasi profesi memiliki peran penting pula dalam meminimalisir pelanggaran terhadap suatu hak cipta. Sebagai kesimpulan, Implementasi perlindungan Royalti atas suatu karya cipta lagu di lindungi oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, adanya unsur perjanjian sebagai salah satu sumber hukum terjadinya pelisensian karya cipta dan persetujuan pembayaran serta pengelolaan royalti oleh organisasi profesi. Hambatan penegakkan perlindungan royalti disebabkan oleh masih kurangnya kesadaran pemilik dan penerima lisensi akan pentingnya suatu pendaftaran hak cipta. Hambatan lain disebabkan oleh bermunculannya berbagai organisasi-organisasi profesi dalam bentuk Lembaga Manajemen Kolektif yang memiliki kepentingan serta tugas dan fungsi yang sama dalam pengelolaan royalti yang dikarenakan ketidakjelasan Undang-undang Hak Cipta dalam menjelaskan secara terperinci tentang eksistensi dari lembaga manajemen kolektif itu sendiri. Sebagai saran, di pandang perlu UU No. 19 Tentang Hak Cipta diperbaharui untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang hukum sebagai pelindung hak-hak dari masyarakat