PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK APPLICATION OF ACCOUNTABILITY AND TRANSPARENCY IN THE IMPLEMENTATION OF GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i9.6385Abstract
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah yuridis normatif, yakni yang menekankan pada hukum dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dari jenis data yang terkumpul dilakukan analisis bahan hukum secara kualitatif, komprehensif dan lengkap, artinya dilakukan dengan menguraikan, mengidentifikasi, menyusun dan mengolah dan menguraikan secara sistematis, kemudian dilakukan analisis dengan menjabarkan, menginterpretasikan dengan penafsiran sistematis, sosiologis, historis, dan menyusunnya secara logis dan sistematis. Dari hasil yang diperoleh kemudian disimpulkan terhadap permasalahan dengan menggunakan metode deduktif dan disajikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas merupakan suatu kondisi dimana penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik secara administatif maupun secara politik. Baik dari segi pengambilan kebijakan, pelaksanaan hingga pelaporan dari sebuah kebijakan. Aspek akuntabilitas memungkinkan publik untuk mengukur berhasil tidaknya pelaksanaan sebuah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak mungkin dijalankan tanpa adanya keterbukaan informasi. Dengan akuntabilitas dan transparansi, kedua prinsip ini mensyaratkan adanya keterbukaan informasi yang memungkinkan publik dapat mengakses dan menggunakan informasi untuk menilai kinerja sebuah penyelenggaraan pemerintahan.
Kata kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Pemerintahan, Penyelenggaraan