TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI THE RESPONSIBILITY OF MAKING COMMIHENTS IN OFFICIAL PROCUREMENTS OF GOODS AND SERVICES AS COMRPTION PREVENTION EFFORTS

Authors

  • Felix Ronny Wuisan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v2i9.6387

Abstract

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif khususnya di fokuskanpada analisis yuridis empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Dua teknik yang dilakukan yaitu analisis perundang-undangan dan kajian kasus. Kajian yang maksud ialah kasus-kasus yang telah diputus oleh pengadilan maupun putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berdasarkan analisa tersebut diharapkan akan memperoleh garnbaran dan pemahaman tentang pencegahan maupun penindakan hukum terhadap PPK yang melalukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang /jasa pemerintah.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan-aturan hukum sudah dibuat untuk melakukan pencegahan terhadap PPK yang melakukan penyalatrgun&m wewenang yang disertai gratifikasi, suap dan pemerasaal . Afuran-aturan tersebut seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintatr serta Undang-Undang anti Monopoli. Pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam aturan-aturan tersebut terdapat perbedaan mengenai bobot dari pasal demi pasal dimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat jelas mengatur tentang larangan penyalatrgunaan wewenang yang disertai perbuatan suap, gratifikasi dalam pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan dalam Perafuran Presiden Nomor 54 Tahun 2010 masih kurang jelas karena pada umumnya mengatur tentang pelaksanaan secara teknis dari pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedangkan penyalahgunaan wewenang hanya dalam pasal 13 saja dan Pasal 13 tersebut tidak terlalu tegas terhadap penerapan sanksi  apabila PPK melanggar pasal tersebut. Sistem penindakan terhadap praktek gratifrkasi telah diatur yaitu melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan melalui Pengadilan, namun sistem penindakkan yang diterapkan oleh KPPU belum efektif karena penerapan sanksi belum bisa menjangkau Pejabat Pembuat Komitnen yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewennag yang disertai perbuatn gratifikasi, sedangkan sistem penindakan melalui pengadilan telah memiliki efek jera bagi PPK dan pelaku usaha maupun panitia tender akan tetapi meskipun telah memiliki efek jera ternyata masih banyak kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan yang berkaitan denganpengadaan barang dan jasa.

Kata kunci: Perdagangan Orang, Kewenangan, Pemerintah Daerah

Author Biography

Felix Ronny Wuisan

e journal lex et societatis Fakultas Hukum Unsrat

Downloads

Published

2015-01-19