KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING) REGIONAL AUTHORITY IN COMBATING TRAFFICKING IN PERSONS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i9.6389Abstract
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif disertai dengan pendekatan historis hukum dan pendekatan empiris. Bahan hukum primer mencakup undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang mencakup peraturan-peraturan lain yang ada di tingkat bawah. Bahan sekunder terdiri dari kepustakaan-kepustakaan termasuk hasil penelitian dan seminar yang terkait dengan pokok penelitian. Bahan tertier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia hukum dan hukum lainnya. Data dianalisa melalui dua tahap. Pada tahap pertama menggunakan strategi analisis umum yang disebut strategi mengandalkan proposisi-proposisi teoritis dan pada tahap berikutnya menggunakan teknik analisis khusus. Bahan hukum yang terkumpul dipilih kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Sulawesi Utara telah dilakukan melalui peningkatan peran dan kerjasama yang terkoordinasi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait dan organisasi non pemerintah yang merupakan pemangku kepentingan dengan menyusun strategi berupa program pembinaan terhadap masyarakat melalui penyuluhan hukum dan sosialisasi secara komprehensif dan berkelanjutan serta melakukan penindakan secara konkrit dan lebih tegas lagi tanpa diskriminasi serta tetap menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di provinsi Sulawesi Utara, yaitu penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan untuk tindakan pemberantasan dilakukan upaya represif melakukan kerjasama melalui koordinasi antarlembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Hal itu demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan yang bermartabat dan didukung kerjasama lintas sektoral dan para pemangku kepentingan.
Kata kunci: Perdagangan Orang, Kewenangan, Pemerintah Daerah