PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN BAGI ORANG ASING YANG MELEBIHI BATAS WAKTU IZIN TINGGAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7065Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan izin tinggal orang asing di Indonesia dan bagaimanakah penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Izin tinggal yang diberikan oleh suatu Negara kepada orang asing adalah suatu wujud kedaulatan Negara sebagai suatu Negara hukum yang memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menentukan dan mengatur batasan-batasan bagi orang asing untuk tingla di suatu Negara. Izin tersebut bukanlah hal dari seseorang asing, tetapi merupakan privilege yang diberikan oleh Negara kepada orang asing. Selain itu batasan-batasan mengenai izin tinggal adalah untuk melindungi kepentingan bangsa dari aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, ketenagakerjaan, keamanan dan ketertiban. 2. Penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian terhadap perbuatan melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) dilaksanakan dalam dualisme sistem penegakan hukum yaitu didasarkan pada hukum pidana dan hukum administratif. Tindakan keimigrasian secara administratif lebih efektif dan efesien, dalam hal penegakan hukum terhadap perbuatan overstay apabila dilandasi atas asas subsidaritas hukum pidana yakni mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana maka penyelesaian secara adminsitratif adalah kebijakan yang lebih tepat dan mengenai sasaran.
Kata kunci: Orang asing, izin tinggal.