FUNGSI YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7066Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan yayasan dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana implementasi Hukum Yayasan pada badan hukum pendidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor. 16 jo. Undang-Undang Nomor. 28 tentang yayasan, sumber hukumnya ialah kebiasaan dan yurisprudensi sehingga sistem hukum yayasan adalah sistem terbuka, namun pasca peraturan perundangannya diberlakukan, beralih menjadi sistem tertutup oleh karena yayasan diatur secara tegas sebagai badan hukum, yakni pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. 2. Badan Hukum Pendidikan adalah suatu badan hukum yang dibentuk berdasarkan ciri-ciri atau karakteristik badan hukum antara lainnya ada pemisahan kekayaan dari kekayaan pendiri, ada Organ-Organnya. Badan Hukum Pendidikan diarahkan agar dunia pendidikan semakin mandiri dalam pengelolaan pendanaannya.
Kata kunci: Yayasan, pengelolaan, pendidikan