PENEYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7067Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk sengketa pelanggaran hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan bagaimanakah cara penyelesaian sengketa pelanggaran hukum perlindungan konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Jenis sengketa pelanggaran hukum perlindungan konsumen terdiri dari sengketa di bidang periklanan; sengketa di bidang perjanjian standar; layanan purnajual; hak atas kekayaan intelektual; asuransi; dan produk pangan yang membahayakan konsumen. Keenam jenis sengketa ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari berbagai larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Adapun bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pelanggaran perlindungan konsumen menurut sistem perundangan ini, terdiri dari dua jenis, yakni: bisa melalui peradilan umum, dan juga bisa melalui jalur di luar peradilan. Jalur peradilan umum dengan memanfaatkan peran lembaga perlindungan konsumen nasional melalui jalur: mengajukan gugatan, proses penyidikan, dan kemudian proses peradilan yang ditempuh dalam peradilan melalui tiga alternatif, yakni: gugatan permohonan atau gugatan voluntair; gugatan contentiosa; dan gugatan perwakilan kelompok. Sedangkan melalui jalur di luar peradilan, proses penyelesaiannya bisa dilakukan dengan melalui beberapa alternatif, diantaranya adalah: negosiasi; mediasi; proses konsiliasi; fasilitasi; proses penilai independen; dan arbitrase.
Kata kunci: Sengketa, Konsumen