EFEKTIVITAS KONVENSI WINA 1961 TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK DALAM MENGATASI KONFLIK . ANTAR NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7068Abstract
Mewakili (representation) negaranya pada negara penerima merupakan suatu fingsi di mana pewakilan diplomatik dipercayakan untuk bertindak sebagai saluran hubungan antara kedua negara, fungsi reporting tentu saja adalah upaya untuk mendapatkan suatu kepastian dengan cara yang sah atas seluruh keadaan maupun perkembangan dinegara penerima, dan negotiating adalah tugas untuk melakukan perundingan mengenai berbagai masalah. Ada 6 (enam) cara yang bisa dipilih atau dianjurkan oleh suatu Perwakilan Diplomatik melakukuan diplomasi dalam mengatasi Konflik antarnegara, yaitu:
- Negosiasi
- Mediasi
- Pencarian Fakta (Inquiry)
- Konsiliasi
- Arbitrase
- Penyelesaian Konflik atau Sengketa melalui Organisasi Regional