Profesi hakim di Indonesia yang dalam fungsi dan tugasnya hakim berkedudukan sebagai pejabat Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Tujuan dibentuknya kode etik dan pedoman perilaku hakim serta pengawasan oleh Komisi Yudisial tersebut adalah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti timbulnya salah paham atau konflik antara sesama anggota hakim atau antara hakim dengan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana kode etik hakim di Indonesia serta bagaimana peranan komisi yudisial sebagai lembaga pengawasan pada hakim di Indonesia. Pertama, Kode Etik Hakim di Indonesia yakni: Kode etik adalah sebuah kompas yang menunjuk arah moral bagi profesional hukum dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi hukum di mata masyarakat; Kode etik dan penguasaan hukum ini bersifat komplementer, saling mengisi dan menguatkan jati diri para profesi hukum; Kode etik hakim bersifat universal, terdapat dinegara manapun. Termasuk Negara Republik Indonesia. Karena dalam kode etik terkandung nilai-nilai kebaikan yang sudah selayaknya dipatuhi oleh para Hakim. Kedua, Komisi Yudisial sebagai lembaga Pengawasan Hakim di Indonesia. Komisi Yudisial kedudukannya disejajarkan dengan lembaga-lembaga tinggi Negara lainnya. Komisi Yudisial bersifat Mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kode Etik dan pedoman perilaku pada hakim adalah merupakan pedoman untuk para hakim dalam menjalankan kehidupannya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. Bahwa Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang KY adalah merupakan lembaga Independen dalam lingkup Kekuasaan Kehakiman tetapi bukan pelaku yudisial dan merupakan lembaga pengawas internal terhadap person dari hakim dalam kekuasaan kehakiman