PENGATURAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • Ria Ramdhani

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7070

Abstract

Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Filosofis yang terkandung dalam konsep hukum Islam yang pada sisinya tertentu memperbolehkan pengangkatan anak namun dalam sisi lain memberikan syarat yang ketat dan batasan pengertian pengangkatan anak adalah :  a. Memelihara garis turun nasab (genetik) seorang anak angkat sehingga jelaslah kepada siapa anak angkat tersebut dihubungkan nasabnya yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. b. Memelihara garis turun nasab bagi anak kandung sendiri sehingga tetap jelas hubungan hukum dan akibat hukum terhadapnya.  Dengan demikian, Perlu ada pembentukan pola pikir dalam masyarakat khususnya mereka yang mengangkat anak bahwa anak angkat dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak kandung baik itu berupa pemberian nasab (keturunan) atau nama belakang maupun pemberian harta warisan.  Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa anak angkat atau orang tua angkat tidak ada hubungan mewarisi. Tetapi sebagai pengakuan mengenai baiknya lembaga pengangkatan anak, maka hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya dikukuhkan dengan perantara wasiat atau wasiat wajibah. Kompilasi hukum Islam yang sekarang menjadi acuan oleh Pengadilan agama bahwa anak angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah†dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Untukitu, disarankan kepada para hakim agama di Lingkungan Peradilan Agama agar berani untuk menerapkan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai maksud Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2008 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi : Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

Author Biography

Ria Ramdhani

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-02-13