TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Arini Indika Arifin

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7072

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimana pandangan Islam terhadap korupsi dan bagaimana regulasi Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Korupsi dalam Islam adalah perbuatan melanggar syariat. Syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dengan apa yang disebut sebagai maqashidussy syaria’ah. Perspektif konteks ajaran Islam yang lebih luas, praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi dan segala dampak negatifnya menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan Negara dan masyarakat yang dapat di kategorikan ke dalam perbuatan kerusakan di muka bumi (fasad) yang sangat dikutuk Allah swt. 2. Regulasi Hukum Pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jarimah takzir, takzir merupakan sanksi hukum yang diberlakukan kepada seseorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah swt maupun hak manusia, dan pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash Al-Quran dan hadist oleh karena tidak ditentukan secara tegas maka takzir menjadi kompetensi hakim atau penguasa setempat. Sanksi hukum takzir dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, bahkan hukuman mati.

Kata kunci: Korupsi, Pidana Islam

Downloads

Published

2015-02-13