PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PELANGGARAN YANG BERAT TERHADAP HAM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7073Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum tentang perlindungan bagi korban pelanggaran berat terhadap HAMdan bagaimana praktek perlindungan bagi korban pelanggaran berat terhadap HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan mtode penelitian normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perlindungan korban pelanggaran yang berat terhadap HAM telah dijamin, sebagaimana yang tertuang dalam berbagai instrumen hukum Internasional, yaitu Pasal 9 ayat (5) Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 5 ayat (5) Konvensi eropa dan Pasal 34 UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. 2. Praktek perlindungan korban pelanggaran HAM yang berat sendiri dipengaruhi oleh kesadaran Negara yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pemulihan dalam hal terjadi sesuatu pelanggaran terhadap kewajiban di bawah hukum internasional untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kewajiban untuk mencegah pelanggaran, kewajiban untuk menyelidiki pelanggaran, kewajiban untuk mengambil tindakan yang layak terhadap para pelanggar, kewajiban untuk memberikan penanganan hukum kepada para korban.
Kata kunci: Korban, Pelanggaran berat, HAM