KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA TERHADAP KEDUDUKAN DAN TUGAS TNI DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7074Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dari TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dan apakah tugas dari TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Berdasarkan rekomendasi Komisi I DPR tersebut dan assessment terhadap dinamika terorisme, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dalam penanganan terorisme di Indonesia. Penandatangan MoU ini merupakan implementasi Peraturan Presiden No 46 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No 12 tahun 2012. 2. Dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 disebutkan tugas pokok TNI itu pada prinsipnya ada tiga, yaitu: pertama, menegakkan kedaulatan negara: kedua, mempertahankan keutuhan wilayah dan ketiga, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Dan Peraturan Kasad Nomor Perkasad/125/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011, menyangkut Tugas-Tugas TNI.
Kata kunci: TNI, Terorisme.