SANKSI HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AKIBAT PIDANA PENJARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7077Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah sanksi hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana menurut sistem hukum Indonesia dan bagaimanakah akibat penjatuhan pidana penjara terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa sanksi hukum yang dapat dijatuhkan terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa: pidana dan tindakan. Sanksi pidana terdiri dari : pidana pokok berupa; pidana peringatan, pidana dengan syarat seperti pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan, kemudian pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara; serta pidana tambahan berupa: perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat. Sanksi tindakan berupa: pengembalian kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di LPKS, kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, pencabutan SIM dan atau perbaikan akibat tindak pidana. 2. Bahwa penjatuhan pidana penjara bagi anak mempunyai akibat yang sangat besar terhadap masa depan anak itu sendiri. Anak akan mendapat cap/label sebagai anak nakal, kemudian anak yang sementara menjalani pidana dalam penjara akan mengalami proses ‘prisonisasi’, suatu proses pembiasaan sikap dan perilaku dengan narapidana yang lain yang tidak baik. Disamping kedua hal tersebut, pidana penjara juga berakibat buruk dari dimensi sosial yaitu anak akan beranggapan bahwa ia telah dibuang dari pergaulan hidup masyarakat dan dari dimensi pendidikan, anak tidak mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak dan kehilangan harapan untuk meraih cita-citanya.
Kata kunci: Anak, dibawah umu, penjara.