KEDUDUKAN PENASEHAT HUKUM (LAWYER) PADA PEMERIKSAAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK POLRI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7078Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah hak-hak tersangka telah diakomodir oleh KUHAP dan sejauhmana potensi penyalahgunaan wewenang oleh polisi dalam memeriksa para tersangka pada tingkat penyidikan serta bagaimana kedudukan Penasehat Hukum (advokad) dalam mendampingi klien pada tingkat penyidikan oleh Polri. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Hak Asasi Manusia adalah hak kodrat moral yang merupakan hak-hak dasar manusia yang melekat secara langgeng pada manusia itu sendiri, di mana hak-hak tersebut sudah ada sejak manusia itu lahir ke muka bumi, sehingga kita sebagai sesama manusia wajib menghormati, menjunjung tinggi, dan melindunginya. 2. Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang di dalamnya menegaskan hak dari tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasehat hukum apabila tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, di mana pejabat yang bersangkutan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. 3. Kehadiran Penasehat hukum untuk membela nilai Hak Asasi Manusia (HAM), di mana bagi setiap tersangka atau terdakwa berhak didampingi penasehat hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
Kata kunci: Penasehat hukum, tersangka