KAJIAN YURIDIS PASAL 134 KUHAP TENTANG BEDAH MAYAT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7079Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana dalam bedah mayat terkait dengan inkonsistensi Pasal 134 KUHAP dan bagaimana kendala – kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap proses bedah mayat terkait inkonsistensi Pasal 134 KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum pidana di Indonesia dalam bedah mayat mengalami inkonsistensi baik dalam Pasal 134 KUHAP dikaitkan dengan substansi dari sistem hukum berupa peraturan–peraturan lainnya tentang bedah mayat dan struktur sistem hukum berupa kewenangan dan peran dari POLRI sebagai penyidik, peran dan kewenangan dari saksi ahli atau dokter forensik, bahkan koordinasi secara bersama antara penyidik dan dokter forensik. Kontradiksi antara sub-sistem dengan sub-sistem yang lain akan berdampak pada hasil penegakan Hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana Indonesia. Demikian juga jika terjadi pertentangan antara beberapa aturan hukum yang secara substansial mengatur kewenangan institusional dalam bidang penegakan hukum. Hal inilah yang akan mengakibatkan adanya inkonsistensi baik antara penegak hukum, sistem penegakan hukum atau peraturan perundangan–undangan yang ada. 2. Terdapat faktor yang menyebabkan adanya kendala dalam bedah mayat untuk kepentingan peradilan. Faktor – faktor tersebut adalah: Budaya Pemikiran Masyarakat yang Sempit,Penolakan Bedah Mayat oleh Keluarga yang Menyebabkan Kematian Tidak Wajar,Biaya dalam Pelaksanaan Bedah Mayat,Kurangnya Pendidikan Forensik terhadap Penyidik,Keterbatasan Fasilitas Dalam Pelaksanaan bedah Mayat,Kesalahan Koordinasi antara Penyidik dan Dokter Forensik,Melakukan Identifikasi Terhadap Korban Yang tidak dikenal,Kurangnya Sumber Daya Manusia di Bagian Forensik.
Kata kunci: Bedah, mayat