PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK DALAM HAL TERJADI KESALAHAN PENANGKAPAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7080Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan menurut KUHAP dan bagaimanakah pertanggungjawaban penyidik ketika terjadi kesalahan penangkapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban penyidik Polri secara individu atau non individu dengan memberikan jalan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan agar dapat mengetahui dimanakah letak kekeliruan penerapan salah tangkap tersebut. Pertanggungjawaban penyidikan secara kode etik berupa penurunan pangkat jabatan bahkan pemecatan apabila melakukan tindakan berat yang bertentangan dengan kode etik Kepolisian Indonesia. 2. Pertanggungjawaban penyidikan Polri secara hukum pidana apabila terjadi salah tangkap atau error in persona dalam melakukan tugas Kepolisian tidak dapat dipidanakan atau dituntut sesuai penyalahgunaan wewenang Kepolisian. Penyidik juga tidak berkewajiban untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara tertutup atau secara terbuka.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Penyidik, Penangkapan