ARBITRASE MERUPAKAN UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIOANAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7081Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan dalam penyelesaian masalah melalui arbitrase dan bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Â Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2. Adanya perjanjian tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan negara.
Kata kunci: Arbitrasi, Penyelesaian sengketa, Dagang internasional