POLITIK HUKUM NASIONAL BIDANG TRANSMIGRASI DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Authors

  • Adrian Fiski Oday

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7310

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum bidang transmigrasi berdasarkan prinsip tujuan nasional dan bagaimana pelaksanaan politik hukum transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan prinsip tujuan nasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris atau yuridis empiris dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Politik hukum nasional di bidang transmigrasi berdasarkan prinsip tujuan nasional diawali dengan di keluarknanya PP No. 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, kemudian PP No. 13 Tahun 1956 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 1958 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Perpu No. 29 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Transmigrasi, Perpres No. 5 Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi, UU No. 3 Tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi,  UU No. 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, dan yang terakhir Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian. 2. Tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Orde Lama pada pokoknya menitik beratkan pada memindahkan penduduk dari Pulau Jawa, Bali, Madura dan Lombok ke daerah yang kurang padat penduduknya, mengusahakan tanah yang berlum termanfaatkan, dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Orde Baru  pada pokoknya bertujuan untuk peningkatan taraf hidup, pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta memperkuat pertahanan dan keamanan. Dan tujuan penyelenggaraan transmigrasi pada masa Reformasi pada pokoknya hampir sama dengan Orde Baru yaitu pemerataan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan transmigran dan penduduk lokal. Di masa Reformasi ini peran pemerintah daerah lebih menonjol dengan adanya Otonomi Daerah.  3. Politik hukum transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow, Kemudian Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara  tentang Penyerahan Areal Tanah  di Dataran Dumoga untuk Kepentingan Proyek Transmigrasi Resetlement. 4. Kebijakan pemerintah pada waktu itu untuk menempatkan transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali pada intinya adalah untuk mencapai tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur sesuai UUD 1945 dan Pancasila. Pelaksanaan transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat permasalahan yaitu mengenai sengketa status tanah yang di gunakan sebagai Lokasi Pemukiman Transmigrasi namun hal ini dapat terselesaikan melalui pemberian dana kompensasi/ganti rugi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pelaksanaan Transmigrasi di Kabupaten Bolaang Mongondow dapat dikatakan berhasil sesuai dengan prinsip tujuan nasional dan sesuai dengan amanat UU Pokok-Pokok Penyelengaraan Transmigrasi. Meningkatnya taraf hidup, termanfaatnya sumber daya alam dan sumber daya manusia, meningkatnya pembangunan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan salah satu keberhasilan Pemerintah dalam menyelenggarakan program transmigrasi untuk mencapai Tujuan Nasional.

Kata kunci:  Politik Hukum, Transmigrasi, Bolaang Mongondow

Published

2015-03-19