KAJIAN HUKUM TERHADAP PERSPEKTIF PERANAN PENGAWASAN HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7311Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat kualitatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat.[1] Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yaitu data yang diperoleh akan diuraikan dalam penelitian ini dengan memberikan gambaran masalah hukum, sistem hukum dan mengkajinya atau menganalisisnya sesuai dengan kebutuhan dari penelitian, kemudian dianalisis berdasarkan dari teori-teori yang ada (integrated criminal justice system) untuk memecahkan permasalahan-permasalahan dalam penulisan ini.[2] Pasar modal sebagai suatu sarana pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, dalam kegiatannya bergerak dalam bidang bisnis, bursa efek, penelaahan sektor pemasaran, keuangan, produksi, sumberdaya manusia yang didukung oleh bisnis ekonomi demokratis, pemerintahan, teknologi, praktik hukum, sosial kultur dan lain-lain, terutama obyek yang diperdagangkan dalam bursa efek yaitu produk sekuritas yang punya karakteristik khas, dengan menggunakan piranti teknologi (sistem komunikasi). Sebagai tanggungjawab anggota bursa efek untuk melepaskankegiatan yang diatur melalui undang-undang yang terkait, sebagai pengawasan agar tercipta pasar modal yang efektif, wajar dan efisien dan pengaturan dan pengawasan terhadap jasa keuangan termasuk pasar modal yang dulunya dalam kewenangan Menkeu RI melalui Bapepam sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, kewenangan dimaksud dilimpahkan kepada otoritas jasa keuangan (OJK) terhitung tanggal 31 Desember 2012.
Kata kunci: pengawasan, pasar, modal, peranan[1] Chan Padhisita. Theoritical Terminological Issue in Qualitative Research dalam Atting et Qualitative Reseacht Methods, 2000, hal. 7
[2] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 50