KAJIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TENTANG KONDISI KERJA, HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN PERBURUHAN/ INDUSTRIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7313Abstract
Obyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang kondisi kerja, hubungan kerja, dan penyelesaian perselisihan perburuhan/ industrial di Indonesia. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi melindungi kepentingan pekerja, pengusaha dalam konteks kondisi kerja, hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan persoalan penyelesaian perselisihan perburuhan/industrial di Indonesia. Kondisi kerja dalam perusahaan yang kondusif dan harmonis bagi majikan/perusahaan wajib menciptakan kondisi perlindungan tenaga kerja dan menjamin hak-hak normatif pekerja, tidak ada perlakuan diskriminasi antar pekerja maupun pengupahan terhadap pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta meningkatkan kehidupan masyarakat; mampu menyesuaikan pertumbuhan ekonomi demi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kondisi kerja diatur pada UU. No. 13 Tahun 2003, diperlukan pengawasan ketenagakerjaan sebagai penegakan pelaksanaan instrumen di bidang ketenagakerjaan pada hubungan industrial; keselamatan dan kesehatan kerja; pengupahan; PHK; jaminan sosial; penyelesaian perselisihan industrial dan isu terkait ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Kata kunci: ketenagakerjaan, perselisihan, perburuhan, industrial