KAJIAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA MANADO DALAM PENGELOLAAN TATA PEREKONOMIAN MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7314Abstract
Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini dikategorikan jenis penelitian yuridis-normatif, hal yang dimaksud yakni penelitian Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Manado di dalam Pengelolaan Tata Perekonomian Daerah. Data yang telah diolah di interpretasi dengan menggunakan cara penafsiran hukum dan konstruksi hukum yang lazim dalam ilmu hukum, selanjutnya data itu dianalisis secara yuridis kualitatif dalam bentuk penyajian yuridis normatif dalam rangka mendapatkan landasan teoritis sebagai acuan penelitian dan penulisan tesis ini. Pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat, yang diberi kewenangan hak otonomi untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai UU. No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menganut asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas pembantuan (medebeween), dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah dengan penerapan fungsi pengawasan pusat terhadap daerah, berimplikasi pada desentralisasi. Desentralisasi pengelolaan perekonomian daerah menuju kesejahteraan sosial merupakan proses berdemokrasi di suatu daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam mengatur, dan mengelola pembangunan (otonomi seluas-luasnya), yang di dalamnya meliputi desentralisasi perekonomian, desentralisasi politik, desentralisasi fiskal, desentralisasi administratif, ini harus diwujudkan untuk memenuhi konsep kesejahteraan sosial pada suatu daerah, kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat (bidang politik luar negeri, bidang agama, bidang peradilan, bidang pertahanan dan keamanan).
Kata kunci: Kesejahteraan, sosial, perekonomian, kebijakan, pemerintah