KAJIAN YURIDIS FUNGSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DALAM BIDANG LEGISLASI
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7315Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan kekuasaan membentuk undang-undang dan Amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 dan bagaimana Instrumen pendukung Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk undang-undang dan alat kelengkapan serta bagaimana Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah m,enggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Secara konstitusional terjadi perubahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai konsekuensi dari UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum amandemen kekuasaan di bidang legislasi berada pada Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan perubahan terjadi perpindahan kekuasaan membentuk undang-undang, yang sebelumnya berada dalam kekuasaan Presiden menjadi kekuasaan DPR, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yaitu Dewan            Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 2. Meningkatkan instrumen pendukung Dewan Perwakilan Rakyat di bidang legislasi, khususnya dalam pembentukan alat kelengkapan. Pembentukan itu sesuai dengan semangat reformasi yang kemudian dirumuskan dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat tentang alat kelengkapan tentu saja tidak terlepas atau memiliki sejarah tersendiri terutama dikaitkan dengan perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Semula namanya diusulkan bukan badan legislasi, akan tetapi membentuk alat kelengkapan dengan status Panitia, dengan begitu berarti bersifat sementara. Namun, Pansus Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat tahun 1999 berkeinginan memposisikan agar alat kelengkapan ini sesuai dengan tujuan awal untuk memperkuat dan meningkatkan peran dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi dan itu dipandang begitu penting serta strategis. 3. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang merupakan salah satu bentuk keterlibatan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena diberikan kesempatan atau ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan demokrasi yang menetapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam negara. Oleh karena Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi wajar membuka ruang bagi masyarakat untuk berpatisipasi politik, termasuk berpatisipasi dalam pembentukan undang-undang.
Kata kunci: Kajian yuridis, Fungsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Legislasi.