PRINSIP-PRINSIP HUKUM PENGELOLAAN ASET DAERAH (Studi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7316Abstract
Dalam penerapan desentralisasi dan otonomi, daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain, berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah; hak untuk mendapatkan hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah, serta sumber-sumber pembiayaan. Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik Negara/ aset Negara yang ditandai dengan keluarkannya Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 yang merupakan peraturan turunan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset Negara yang lebih tertib, akuntabel dan transparan kedepannya. Dalam pengelolaan aset daerah memerlukan prinsip-prinsip hukum yang dapat menjadi fondasi yang kuat dalam suatu mekanisme pengelolaan aset daerah agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Terdapat beberapa kasus yang terkait dengan aset daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Kasus yang sering disoroti terkait dengan kendaraan dinas. Sebetulnya sejak awal pengadaannya, kendaraan dinas adalah untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan bagi aparatur pemerintah, yaitu salah satu SKPD, sehingga dalam pendapat BPK-RI banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan aset dalam hal ini berbau KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Kata Kunci : Prinsip-Prinsip Hukum, Pengelolaan, Aset Daerah