KEDUDUKAN HAKIM AD HOC DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7318Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas putusan yang sudah dan akan dikeluarkan atau ditandatangani oleh Hakim Ad Hoc bukan pejabat negara atau Bagaimana kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan bagaimana proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 di Pengadilan Negeri Manado. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif, yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, maupun penelaan pustaka (literatur) yang ada kaitannya dengan objek penelitian di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Pengadilan Hubungan Industrial sangat penting karena Perselisihan Hubungan Industrial bukan perkara yang bersifat umum tapi merupakan perkara yang bersifat khusus, sehingga Hakim Ad Hoc merupakan orang yang berpengalaman di bidang hubungan industrial, bahkan suatu persidangan tidak akan dapat dilaksanakan tanpa hadirnya Hakim Ad Hoc. Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial, melalui 2 (dua) cara yaitu: Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di luar Pengadilan atau non litigasi dan Proses penyelesaian sengketa hubungan industrial di Pengadilan atau litigasi. Pengadilan Hubungan Industrial mengadili, memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 2. Untuk menjamin profesionalisme, sebaiknya masa jabatan Hakim Ad Hoc tidak dibatasi selama 5 Tahun saja, mengapa? Menghemat anggaran Negara jika dilaksanakan rekrutmen Hakim Ad Hoc yang baru, tapi sebaiknya sampai selesai masa bertugas atau masuk usia pensiun untuk itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial perlu direvisi. Penyelesaian dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebaiknya tidak menggunakan Hukum Acara Perdata karena tidak sesuai dengan filosofi peradilan cepat, tepat, adil dan biaya murah. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial adlah Hukum Acara Khusus (tanpa ada kalimat tambahan yang dimaksudkan untuk menghindari kesalahan tafsir.
Kata kunci: Hakim Ad Hoc, Penyelesaian perselisihan, hubungan industrial