PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENGEMBANG PERUMAHAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011

Authors

  • Dolfi Sandag

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i2.7319

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa macam kebutuhan, yakni kebutuhan pokok (primer) dan kebutuhan sekunder (sekunder). Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah perumahan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.†Adapun rumusan masalah dari penulisan ini adalah mengenai bagaimana bentuk pelanggaran hak-hak konsumen yang dilakukan oleh pengembang perumahan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengembang perumahan dalam perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelanggaran pengembang yang merugikan hak-hak konsumen serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang menjamin kepentingan konsumen sebagai pemakai. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dan tipe penelitian hukumnya merupakan kajian komprehensif analisis terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan yang merugikan konsumen cukup meningkat. Di mana pengembang melakukan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Misalnya berupa kualitas konstruksi bangunan yang rendah, membangun prasarana, sarana dan utilitas umum tidak sesuai syarat, membangun di lokasi yang berpotensi bahaya dan sebagainya. Perlindungan hukum bagi konsumen perlu dilakukan guna menjamin serta  melindungi kepentingan konsumen sebagai pemakai. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Selain itu, perlindungan hukum bagi hak konsumen perumahan juga diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Jika pengembang malakukan pelanggaran yang merugikan konsumen, maka pengembang dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) dan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 157 UU PKP serta Pasal 62 UUPK. Perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Jika penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak tercapai, maka dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai Pasal 148 UU PKP.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengembang, Perumahan

Downloads

Published

2015-03-19