PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU LEGISLATIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Marsel Jerolson Samuel Mandak

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7904

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi dan mengetahui bagaimana akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal penyelesaian perkara PHPU Legislatif mengatur tata cara penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara pemilu Tahun 2014 dalam pedoman beracara yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2014, sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka mekanisme penyelesaian perkara PHPU Legislatif di MK, dapat dikelompokan lima tahapan, yaitu: (1) Pengajuan Permohonan; (2) Registrasi Perkara; (3) Penjadwalan sidang; (4) Pemeriksaan Perkara; dan (5) Putusan. Dalam menuntaskan keseluruhan tahapan tersebut, MK hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memutus seluruh permohonan yang diajukan oleh Peserta Pemilu. 2. Keseluruhan putusan MK dalam perkara PHPU bertujuan untuk menjaga dan menjernihkan suara rakyat. Putusan MK dapat menyatakan permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada peluang menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Putusan tersebut dapat mengakibatkan; penundaan berlakunya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dibatalkannya keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; diilakukannya penghitungan suara ulang; dilakukannya pemungutan suara ulang; penetapan perolehan suara yang benar yang dapat merubah hasil perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait; serta perintah agar KPU pelaksanaan putusan.

Kata kunci: Perselisihan Hasil Pemilu legislatif, Mahkamah Konstitusi

Author Biography

Marsel Jerolson Samuel Mandak

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-05