PERKAWINAN CAMPURAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Iren Andriani Rori

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7911

Abstract

Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting yang dikenal dalam kehidupan manusia. Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi orang-orang yang melangsungkan perkawinan campuran dan berlainan kewarganegaraan, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku (pasal 58 Undang-undang Nomor.1 Tahun 1974). Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimana problematika/masalah perkawinan campuran dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta bagaimana syarat-syarat perkawinan campuran kewarganegaraan dalam perspektif hukum positif di Indonesia.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode kepustakaan atau library research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Problematika/Masalah  Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia: 1) Kesahan Perkawinan, 2) Masalah Pencatatan. 3) Masalah Harta Benda Perkawinan. 4) Masalah Perceraian.  5) Status Anak dan 6) Masalah Warisan. Kedua, syarat-syarat perkawinan campuran kewarganegaraan dalam            perspektif hukum positif di indonesia. Perkawinan Campuran antara warga Negara Indonesia, dengan warga Negara asing, dapat dilakukan di Indonesia tentunya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Undang-undang yang berlaku. Menurut Undang-undang, bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan haruslah dipenuhi syarat-syarat pokok demi sahnya suatu Perkawinan antara lain adalah syarat materiil dan syarat formil. Dari hasil penelitian dapatlah ditarik kesimpulan bahwa probelematika/masalah dalam perkawinan campuran antara lain mengenai kesahannya perkawinan tersebut karna dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah ditentukan bahwa sahnya perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaaanya. Perkawinan campuran yang di langsungkan di Indonesia, harus dilakukan menurut pasal 59 ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun              1974.  Syarat perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak ialah pegawai pencatat menurut hukum masing-masing pihak. Sedangkan perkawinan campuran yang dilakukan di luar Indonesia/Negara calon mempelai (WNA) harus dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan hukum/syarat-syarat yang berlaku di Negara tersebut

Author Biography

Iren Andriani Rori

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-05