PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Authors

  • Anjel Ria Meiliva Kanter

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7918

Abstract

Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif, yakni suatu metode yang digunakan dengan mempelajari buku literatur, perundang-undangan, kamus hukum yang berhubungan dengan materi pembahasan yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas hukum ketenagakerjaan adalah asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Tujuan hukum ketenagakerjaan ialah: a) untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang ketenagakerjaan; b) untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha.Sifat hukum ketenagakerjaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bersifat imperatif dan bersifat fakultatif. Sedangkan penyelesaian sengketa setelah pemutusan hubungan kerja mewajibkan pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk mencapai musyawarah/mufakat dan bila supaya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial yang merupakan dasar hukum penyelesaian perselisihan. Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi, asas adil dan merata; Tujuan hukum ketenagakerjaan ialah: untuk mencapai/melaksanakan keadilan sosial dalam bidang  ketenagakerjaan dan untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak  terbatas; sedangkan sifat hukum ketenagakerjaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu bersifat imperatif dan bersifat fakultatif.Penyelesaian sengketa setelah Pemutusan Hubungan Kerja diatur berdasarkan pasal 136 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bila upaya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dipakai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial yang merupakan dasar hukum penyelesaian perselisihan.

Kata kunci: Sengketa, ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja

Author Biography

Anjel Ria Meiliva Kanter

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-05