TUGAS DAN WEWENANG POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Vinny Nottrela Ughude

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i3.7919

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Polisi Pamong Praja dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana tugas dan wewenang Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Selain itu diberikan tugas dan kedudukan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010  menegaskan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini, menegaskan bahwa Polisi Pamong Praja berwenang: melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat; melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.

Kata kunci: Polisi pamong praja, penegakan hukum

Downloads

Published

2015-05-05