PENYELESAIAN PERKARA ANAK DI LUAR PENGADILAN MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Gishella A. Mewengkang

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i3.8038

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dan bagaimanakah penyelesaian perkara anak di luar pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pengaturan hukum mengenai penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Apabila proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, maka perkara anak akan diselesaikan melalui proses peradilan di pengadilan. 2. Penyelesaian perkara anak di luar pengadilan menurut sistem peradilan pidana anak melalui diversi bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak. Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi sebagaimana dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Kata kunci: Penyelesaian perkara, anak, di luar Pengadilan.

Author Biography

Gishella A. Mewengkang

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-05-05