PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM USAHA SWASTA MENURUT PP No. 6 TAHUN 1974
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8048Abstract
Isu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbisnis adalah sebuah isu yang saat ini juga marak dibicarakan. Ada berbagai faktor yang mempengaruhi hal ini. Desakan kebutuhan ekonomi, merupakan faktor utama yang mempengaruhi seorang pegawai negeri sipil dapat melakukan praktek bisnis ini untuk membantu keperluan hidup rumah tangga. Namun dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang “Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swastaâ€, peraturan ini tertera larangan atau pembatasan untuk berbisnis termaktub jelas di Pasal 2. Menarik untuk dilihat, bahwa larangan berbisnis sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) itu secara eksplisit dinyatakan berlaku untuk PNS Golongan IV/a ke atas, anggota ABRI (TNI/Polri) berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat serta istri dari Pejabat Eselon I (di pusat maupun daerah), istri Perwira Tinggi TNI/Polri dan istri Pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga bersangkutan.Untuk PNS Golongan III/d ke bawah serta pihak-pihak lain di luar yang diatur oleh Pasal 2 ayat (1) tersebut, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa kalau ingin berbisnis (membuka usaha), mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang.Terkait dengan kepemilikan usaha, ayat (1) pasal tersebut menyatakan, bahwa PNS dilarang untuk: (1)  memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, atau (2) melakukan kegiatan dagang, baik secara resmi maupun sambilan. Khusus untuk kepemilikan saham, ada pengecualian, yakni diperbolehkan sepanjang jumlah dan sifat kepemilikan itu tidak dapat langsung maupun tidak langsung menentukan jalannya perusahaan, sebagaimana disebut dalam ayat (2) Pasal yang sama.[1][1]Pasal 2, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang “Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swastaâ€.