EKSPLOITASI TENAGA KERJA ANAK DIBAWAH UMUR OLEH ORANG TUA KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8049Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan eksploitasi tenaga kerja anak itu dan mengapa anak dieksploitasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 20 UU No. 23 Tahun (2002)29. Jadi dalam hal ini, segala bentuk tindakan merugikan anak yang termasuk didalamnya eksploitasi tenaga kerja anak haruslah bersama-sama diselesaikan oleh pihak-pihak tersebut diatas. Termasuk juga pengawasan oleh para pihak apabila terjadi tindak kekerasan atau eksploitasi yang dilakukan oleh orang tua dan pihak lain yang berkepentingan. 2. Negara, masyarakat, pemerintah, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila sewaktu-waktu terbukti bahwa telah terjadi perampasan hak-hak anak oleh pihak manapun. Kewajiban ini juga disertai dengan pemenuhan fasilitas baik secara materil maupun fasilitas hukum yang diperlukan oleh setiap anak jika terjadi perampasan haknya, atau eksploitasi anak.
Kata kunci: Tenaga kerja, anak, orang tua