FUNGSI DAN PERANAN BANK DALAM MENGATASI KREDIT MACET MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8051Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindakan hukum penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam dunia perbankan dan bagaimana Fungsi dan Peranan Bank dalam mengatasi kredit macet dalam Peraturan Perundang-undangan Perbankan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-undang sebagai langkah pengaturan perundang-undangan yang tepat adalah bagian tindakan hukum dalam penyelesaian dan menyelamatkan kredit macet didunia perbankan. Jelasnya, diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 8 ayat 1 dan 2. Tindakan hukum atau legal action merupakan tindakan terakhir yang ditempuh kreditur dalam menyelesaikan kredit macet, dan tindakan hukum ini terpaksa dilakukan karena usaha restrukturisasi tidak dapat dilakukan atau telah dilakukan, namun debitur tetapi gagal melaksanakan perjanjian, sehingga tidak mampu mengangkat kualitas kredit menjadi lancar kembali. 2. Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 kemudian yang diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mengatur fungsi utama bank dalam rangka mengatasi kredit macet yang ada di dunia perbankan. Kemudian pasal 29 dan Pasal 31 serta, pasal 31 A mengatur peran maupun peranan bank dalam sektor Believe harus benar-benar dipegang teguh antara bank dan nasabahnya, agar acuan ini benar-benar relevan yang seiring tunduk pada peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci:Â Bank, kredit macet