EFEKTIVITAS UNDANG –UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TERHADAP PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8053Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah Kabupaten/Kota dan bagaimana proses berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Adapun Faktor-faktor yang menghambat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah Kabupaten Kota, yakni: - Adanya ketidak-siapan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk membentuk Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten dan Kota.-Belum dimasukan atau diusulkannya program Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten dan Kota.-Kurangnya Sosialisasi kepada konsumen terhadap pentingnya pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), karena kurang kepedulian pemerintah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan dari konsumen.-Kurangnya kesadaran hukum dari Pemerintah Daerah akan pentingnya keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten Kota dalam menyelesaikan masalah-masalah sengketa konsumen. 2. Bentuk permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PSK) diajukan secara lisan atau tertulis ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat oleh konsumen. Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
Kata kunci: Efektivitas, badan penyelesaian, sengketa, konsumen