KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT DALAM HAK MEWARIS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8054Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang waris yang berlaku di Indonesia dan bagaimana hak waris yang berlaku atas anak kandung dan anak angkat yang secara bersama-sama mewarisi harta peninggalan orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan, bahwa: 1. Pengaturan tentang hukum waris yang berlaku di Indonesia sampai saat ini berlaku 3 sistem hukum, yaitu waris menurut hukum adat, waris menurut hukum Islam dan waris menurut BW yang pemberlakuannya didasarkan pada pilihan hukum dari masyarakat. 2. Dalam hal terjadinya hak mewaris terhadap anak-anak dengan status sebagai anak kandung dan anak angkat yang secara bersama-sama mewarisi harta peninggalan orang tuanya, penerapannya-pun masih beragam, hal ini terjadi karena pengaruh dari prulalisme hukum dalam bidang keperdataan yang berlaku di Indonesia, yaitu: Dalam sistem Hukum Adat, keberadaan anak kandung sebagai ahli waris yang sah tak terbantahkan. Dalam hal anak angkat terdapat keragaman di mana ada wilayah hukum adat yang memberikan hak yang sama, tetapi ada pula yang memberikan hak berbeda. Dalam sistem Hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Hak Waris menurut BW menetapkan anak kandung sebagai ahli waris sah dari orang tua kandung-nya, termasuk anak biologis yang lahir diluar perkawinan yang sah tetapi diakui sebagai anak oleh orang tua.
Kata kunci: Kedudukan, anak kandung, anak angkat, mewaris