PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MANADO (KAJIAN YURIDIS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NO. 7 TAHUN 2006TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8055Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Kota Manado dan bagaimana peran masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Peran pemerintahan terhadap pengelolaan sampah di kota Manado yaitu dengan dibuatnya peraturan yang khusus mengatur tentang pengelolaan sampah. Hal itu dilihat dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Selain itu upaya pemerintah lainnya dengan mengadakan strategi-strategi pengolahan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Peran masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan sampah seperti yang diharapkan dalam Undang-Undang Pengelolahan Lingkungan belum optimal disebabkan karena adanya budaya masyarakat, moral masyarakat, pendidikan masyarakat,ekonomi masyarakat, dan teknologi.
Kata kunci: Pemerintah, masyarakat, pengelolaan sampah