AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PELANGGARAN PENGGANDAAN AKTA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8059Abstract
Dilakukannya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat hukum bagi notaris dalam pelanggaran penggandaan akta dan bagaimana penegakan hukum terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran penggandaan akta. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat Hukum terhadap notaris yang melakukan pelanggaran penggandaan akta adalah Notaris dapat dikenakan sanksi berupa sanksi kode etik, sanksi dari Majelis Pengawas Notaris di semua tingkatan (MPD, MPW, dan MPP), sanksi pidana, sanksi Perdata, dan sanksi administrasi. Sanksi etika dapat dijatuhkan kepada notaris karena notaris melakukan pelanggaran terhadap kode etik jabatan notaris. Sanksi hukum pidana yang bisa dijatuhkan adalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 263, 264, dan 266. Sanksi keperdataan adalah sanksi yang dijatuhkan terhadap kesalahan yang terjadi karena wanprestasi, atau perbuatan melanggar hukum. Sanksi administrasi bisa berupa, paksaan pemerintah, Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi), Pengenaan denda administratif, dan Pengenaan uang paksa oleh pemerintah. 2. Penegakan hukum yang dilakukan dalam hal seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran penggandaan akta adalah dengan diadakannya peradilan pada semua tingkatan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti: penegakan hukum dalam peradilan pidana, perdata, dan Administrasi Negara.
Kata kunci: Notaris, penggandaan, akta