ANALISIS HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PELAKSANAAN PERINTAH TEMBAK DI TEMPAT OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (UU NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8064Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban atas pelaksanaan perintah tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan perintah tembak di tempat oleh aparat POLRI harus dilaksanakan sesuai dengan Dasar Hukum Pelaksanaan Perintah tembak di tempat, yaitu : Diskresi Kepolisian dengan dasar hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat 1 huruf l, Pasal 16 ayat 2, dan Pasal 18 ayat 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 5 ayat 1huruf a angka 4 dan Pasal 7 ayat 1 huruf j. 2. Dalam pelaksanaan perintah tembak di tempat oleh aparat POLRI itu memiliki implikasi hukum, baik bagi yang memerintah maupun yang melaksanakan perintah. Bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan perintah tembak di tempat dibagi menjadi dua, yaitu: Pertanggungjawaban Oleh Yang Memerintahkan Tembak di Tempat, Pertanggungjawaban Oleh Yang Melaksanakan Perintah Tembak di Tempat. Keduanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, sesuai dengan Kode Etik Profesi POLRI dan Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Oleh Aparat Penegak Hukum.
Kata kunci: Perintah, tembak ditempat, kepolisian