PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI TAHUNA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8065Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik dan nilai-nilai hukum pidana adat dan bagaimana  proses dan mekanisme pelembagaan hukum pidana adat termasuk delik nedosa di Sangihe serta bagaimana penerapan hukum pidana adat dalam putusan pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna. Penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian hukum empiris, namun meskipun demikian, dalam bagian pendekatan masalah aspek penelitian hukum normatif juga digunakan dalam penelitian ini sebagai penunjang penelitian hukum empiris sehingga dapat diambil kesimpulan: 1. Hukum pidana adat mempunyai ciri atau karakteristik menyeluruh dan menyatukan. Karena dijiwai oleh sifat kosmis, yang mana satu saÂma lain saling berhubungan. 2. Pelembagaan hukum pidana adat melalui jalur peradilan, menggunakan "pintu" masuk melalui Undang-undang No. 1 Drt/ 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengaÂdilan Sipil. Model pelembagaan hukum pidana adat dalam praktek perÂadilan seperti ini, ketentuan hukum pidana adat digunakan seÂcara langsung sebagai instrumen hukum untuk mengadili suaÂtu kasus tindak pidana adat. Di Sangihe, dikenal adanya Delik Nedosa yang diatur dalam Atoeran Adat Oentoek Orang-Orang Masehi Boemi Poetera Dipoelau-Poelau SANGI†tahun 1917 maupun penyempurnaanya tahun 1932 yaitu “ADAT – REGELING voor Inlandsche Christenen de, Sangihe en Talaud- Eilanden. 3. Di samping delik nendosa, terdapat juga delik zinah yang diatur dalam Atoeran Adat Oentoek Orang-Orang Masehi Boemi Poetera Dipoelau-Poelau SANGI†tahun 1917 maupun penyempurnaanya tahun 1932 yaitu “ADAT – REGELING voor Inlandsche Christenen de, Sangihe en Talaud- Eilanden yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Tahuna sampai dengan adanya Putusan Kasasi No. 739 K/PID/2013. Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat - (1) dan ayat (2) tahun 1932 tentang Aturan Adat untuk orang-orang Masehi Bumi Putera di Pulau-Pulau Sangihe.
Kata kunci: Pidana adat, Tahuna