PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA MAKANAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i4.8066Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan konsumen akibat penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan adalah melalui Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Perlindungan Konsumen. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen akibat penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan yaitu melalui : Penyelesaian sengketa dalam pengadilan ( Litigasi ) dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Non-Litigasi)
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, bahan kimia berbahaya, makanan