KEWENANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT DALAM MEMBERANTAS ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN YURISDIKSI NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8557Abstract
Luasnya wilayah laut Indonesia dengan sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah sangat menjanjikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsa apabila dijaga, dikelola serta dimanfaatkan dengan baik. Kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan kita mempunyai daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha di laut, sehingga berbagai cara dilakukan untuk mengeksplorasi serta mengeksploitasinya, salah satunya dilakukan dengan cara illegal. Persoalan illegal fishing yang sering terjadi di perairan yurisdiksi nasional  memberi perhatian serius kepada pemerintah untuk mengatasinya.  Berbagai kebijakan pemerintah lewat aturan perundang-undangan memberi kepercayaan sekaligus kewenangan kepada beberapa instansi penegak hukum di laut, antara lain Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut  serta pelaksanaannya dalam upaya memberantas illegal fishing di perairan yurisdiksi nasional sehingga dapat menjadi bahan masukan sekaligus memberi manfaat bagi seluruh elemen bangsa dan negara tentang pentingnya laut demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang difokuskan pada kajian kewenangan TNI AL dalam upaya memberantas illegal fishing di perairan yurisdiksi nasional. Sebagai bahan hukum penelitian ini adalah berbagai Undang-Undang tentang tindak pidana tertentu di laut, lebih khusus Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta literatur lainnya seperti buku-buku, hasil karya ilmiah, majalah, artikel, surat kabar dan internet. Hasil penelitian secara umum menunjukkan pelaksanaan kewenangan penegakan hukum oleh TNI AL berjalan optimal, walaupun harus diakui masih terdapat beberapa kendala sehingga perlu sedini mungkin pemerintah melakukan pembenahan dan peningkatan baik sarana prasarana, perangkat aturan, hubungan koordinasi serta profesionalitas aparat penyidik.
Kata kunci : illegal fishing, penegakan hukum, kewenangan tni al, perairan yurisdiksi nasional