Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 57/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang maupun hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus dan berbagai sumber internet yang menunjang penulisan. Bahwa proses pelaksanaan perjanjian waralaba terbagi pada 3 tahapan yaitu: Tahapan Pra penyusunan perjanjian, yang merupakan pertemuan para pihak baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba, tahapan Penyusunan perjanjian yaitu tahapan pembuatan perjanjian waralaba oleh pemberi waralaba yang berisi hak dan kewajiban, dan tahapan pasca penandatanganan perjanjian yaitu pelaksanaan perjanjian waralaba. perlindungan bagi pemberi waralaba yakni ganti rugi dari penerima waralaba, pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi ataujuga pembatalan yang disertai dengan ganti rugi, dan juga peringatan tertulis sebanyak 3 kali kepada penerima waralaba yang tidak mendaftarkan perjanjian, kemudian denda. Dan perlindungan bagi penerima waralaba, yaitu pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan secara berkesinambungan, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, pemberi tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang baru sebelum ada kesepakatan atau keputusan, wajib menggunakan logo, menggunakan bahan baku.