PENERAPAN ASAS PEMISAHAN HORIOZNTAL TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8563Abstract
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Adapun bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Dasar Agraria., Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Bahan hukum sekunder seperti rancangan undang-undang maupun hasil karya dari kalangan hukum. Bahan hukum tersier seperti kamus, buku-buku petunjuk lain dan berbagai sumber internet yang menunjang penulisan. banyak bangunan dijadikan Rumah susun dan memegang peranan asas pemisahan Horizontal. Rumah susun yang di bangun memiliki Persyaratan yaitu : administrasi, teknis dan ekologis.Dan penyelesaian sengketa diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase).
Kata kunci : Asas Pemisahan Horizontal, Kepemilikan, Hak Atas Tanah