PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN PENATAAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007

Authors

  • Pinta Nadia Simamora

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8564

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran serta masyarakat dalam kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan dan bagaimana peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan di era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Peran serta masyarakat dalam kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan menjadi hal yang sangatlah penting dalam rangka menciptakan wilayah kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dengan dibangun berdasarkan kearifan lokal yang mengutamakan kepentingan masyarakat. 2. Peran pemerintah dalam menetapkan kebijakan penataan ruang kawasan perkotaan diera otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi kewenangan penuh pada pemerintah daerah kota untuk menyelenggarakan penataan ruang kawasan perkotaan agar setiap pembangunan yang dilakukan lebih terarah demi kepentingan umum maupun hukum.

Kata Kunci : Masyarakat, Pemerintah, Kawasan Perkotaan

Author Biography

Pinta Nadia Simamora

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-07-15