PERTANGGUNGJAWABAN BANK SEBAGAI PELAKU USAHA ATAS PELANGGARAN HAK-HAK NASABAH SEBAGAI KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i6.8566Abstract
kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Selanjutnya, metode penelitian digunakan sesuai dengan rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu Pertanggungjawaban Bank sebagai Pelaku Usaha atas Pelanggaran Hak-Hak Nasabah sebagai Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk memuat pecandraan secara sitematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik-karakteristik atau factor-faktor tertentu. Metode penelitian kualitatif deskriptif ini membuka peluang untuk pendekatan analitis yuridis bagi tergalinya keadilan dalam perlindungan hak-hak nasabah. Metode penelitian deskriptif bertujuan mengungkapkan atau mendeskripsikan gejala yang telah ada dan atau sedang berlangsung. Penelitian ini sifatnya yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengambil data kepustakaan. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian utama dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini bahan pustaka merupakan data dasar penelitian yang digolongkan sebagai data sekunder. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, oleh karenanya menggunakan data sekunder yang terdiri atas: Bahan hukum primer, yaitu 1.bahan hukum primer ini mencakup peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perbankan yaitu Undang Undang No. 10 Tahun 1998 dan Perlindungan Konsumen yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999. 2.Bahan hukum sekunder,terdiri atas : literatur-literatur tentang Hukum Perbankan dan Hukum Perlindungan Konsumen, bahan-bahan seminar, simposium, diskusi panel dan sebagainya.3.Bahan hukum tersier, terdiri atas : Kamus Hukum dan Black’s Law Dictionary. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban bank itu meliputi tanggung 1.jawaba perdata,(berdasarkan tuntutan wanpreatasi, terlebih dahulu tergugat dengan penggugat (produsen dengan konsumen) terikat suatu pejanjian. Dengan demikian, pihak ketiga(bukan sebagai pihak dalam perjanjian) yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti kerugian dengan alasan wanprestasi dan  tuntutan perbuatan melawan hukum,dalam hal ini landasan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain)2.tanggung jawab pidana,3. tanggung jawab administrasi. Perlindungan Hukum terhadap nasabah berutujuan untuk memberikan jaminan atas kepastian hukum bagi setiap nasabah. memuat tentang perlindungan hukum bagi nasabah, namun dalam kenyaataannya aturan-aturan tersebut belum mampu melindungi nasabah secara mutlak dan menyeluruh.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pelanggaran Hak