TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9059Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk m engetahui bagaimana Pengaturan Tanggung jawab Perusahaan Penerbangan sebagai Pengangkut Penumpang Pesawat Udara  menurut UU No.1 Tahun 2009 dan bagaimana Pemberian Kompensasi Terhadap Korban Kecelakaan Pesawat sebagai perwujudan dari tanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan landasan normatif tanggung jawab perusahaan penerbangan korban penumpang akibat kecelakaan yang antara lain menekankan tentang kejelasan status perusahaan penerbangan dan izin usaha pengangkutan udara niaga berjadwal. Landasan normatif lainnya seperti terpenuhinyasyarat perjanjian pengangkutan antara perusahaan pengangkutan dengan penumpang yang menjadi dasar adanya tanggung jawab bila terjadi kerugian yang diderita oleh penumpang sebegaimana disebutkan dalam Protokol Den Haag 1955 dengan mengubah bunyi Article 3 paragraf 2 Konvensi Warsawa 1929 yakni bahwa antara pengangkut udara dan penumpang terjadi perjanjian pengangkutan yang dibuktikan dengan adanya tiket penumpang. 2. Jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh pengangkut udara atau perusahaan penerbangan kepada para korban penumpang kecelakaan pesawat diatur dalam pasal 43 PP 40/95, santunan untuk menumpang meninggal sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per orang (ayat 1); untuk luka-luka maksimum sebesar Rp. 40.000.000,00 per orang (ayat 2); untuk yang menderita cacat tetap maksimum sebesar Rp.50.000.000,00 per orang (ayat 3); dan untuk korban karena aketerlambatan diberikan sebesar kerugian nyata sampai maksimum sebesar Rp. 1.000.000,00 per calon penumpang.
Kata kunci:  Tanggungjawab, perusahaan, penerbangan.