TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v3i7.9060Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dan bagaimanakah penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terjadi apabila perempuan baik isteri, anak, orang yang mempunyai hubungan keluarga dan pembantu rumah tangga mengalami bentuk-bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga. 2. Penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, yaitu Korban berhak mendapatkan: perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Serta penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani.
Kata kunci: Kekerasan, perempuan.